Pages

Jumat, 20 Januari 2012

Mengaku Atheis di Facebook, UU ITE Mengancam

Alexander diamankan polisi setelah melakukan debat terbuka soal keyakinan atheisnya.

VIVAnews - Polres Dharmasraya menetapkan Alexander sebagai tersangka karena menyebarkan keyakinan tak bertuhan (atheis) lewat jejaring sosial Facebook. Calon PNS di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ini diancam pasal berlapis.

"Selain Undang-Undang ITE, tersangka juga diancam dengan pasal penodaan agama dan pemalsuan surat keterangan dalam KUHPidana," kata Kapolres Dharmasraya Khairul Azis pada VIVAnews, 20 Januari 2012.

Menurut Kapolres, tersangka diancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, lulusan statistik Universitas Padjajaran ini juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dan pasal dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan.

Alexander diamankan jajaran Polres Sijunjung setelah melakukan debat terbuka soal keyakinannya dengan warga. "Kalau tidak kita amankan kemarin, kita khawatir warga bisa mengamuk karena sudah emosi," tambah Khairul.

Dalam sejumlah bukti yang dikumpulkan penyidik, akun Facebook Alexander akan menjadi bukti yang menguatkan untuk membuktikan kasus tersebut. Kasus ini berlanjut setelah LSM Pandan dan Majelis Ulama setempat melaporkan Alexander ke polisi.

Sejauh ini, sejak ditangkap, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. "Secepatnya akan kita limpahkan agar tidak berlarut-larut mengundang polemik," ucap Khairul. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar